Apakah Anda tahu tentang hukum investasi saham? Dalam berinvestasi juga tidak bisa dilakukan asal-asalan, karena segala hal sudah ada hukumnya. Bagi masyarakat awam ini akan sangat membantu sebelum mulai terjun ke dunia perinvestasian.

Sebenarnya ada banyak sekali pendapat tentang hal satu ini. Begitu juga dengan kabar pro dan kontranya, ada yang mengatakan perbuatan tersebut termasuk judi dan haram, tapi ada juga yang berpendapat sebaliknya.

Maka dari itu, sangat penting untuk memahami hukum investasi saham, apalagi bagi para pemula. Selain risiko yang harus siap Anda tanggung, ada beberapa faktor lainnya yang perlu diketahui.

Hukum d****alam Berinvestasi

Penanaman modal juga ada hukumnya, hukum dalam berinvestasi berarti segala norma hukum yang mengatur dalam terjadinya penanaman modal. Mulai dari hubungan antara penanam modal dan penerima modal, serta tata cara dan syarat penanaman modal di dalam negeri.

Sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi modern, dunia penanaman modal juga telah telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang terus meningkat.

Hukum investasi saham di Indonesia sebenarnya telah diatur oleh undang-undang dan bersifat nasional. Seperti pada Undang-undang tahun 2007, nomor 25 tentang penanaman modal dan pada Peraturan Pemerintah tahun 1997, nomor 44 tentang kemitraan.

Masih banyak yang mengatur tentang hukum investasi secara resmi, seperti pada Peraturan Presiden tahun 2007, nomor 76, nomor 90, dan masih banyak lainnya. Jadi, tentu saja kegiatan penanaman modal ini legal dilakukan di Indonesia.

Hukum Investasi Saham d****alam Pandangan Islam

Meskipun telah dilegalkan oleh negara, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam. Maka tidak heran jika banyak menanyakan bagaimana tentang pandangan islam.

Bagi beberapa orang, berinvestasi saham berarti memiliki rencana keuangan jangka panjang. Berinvestasi dengan saham memungkinkan seseorang untuk meningkatkan kekayaannya dalam jumlah besar.

Namun, adanya bunga dalam setiap transaksinya membuat orang-orang mempertanyakan tentang halal atau tidaknya kegiatan tersebut. Bahkan, banyak orang menganggap kegiatan tersebut adalah judi.

Namun ternyata hukum investasi saham dalam Islam boleh dan halal jika dilakukan sesuai dengan syariah Islam. Misalnya, pembelian sahamnya harus melalui transaksi tertentu, tidak ambigu, dan tidak menyertakan unsur riba dalam pembelian tersebut.

Jenis sahamnya juga telah diatur dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, DSN-MUI No 135 tahun 2020 tentang Saham. Selain itu, diatur juga dalam POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kegiatan usaha dan rasio keuangan diatur di dalamnya, seperti pihak pertama (shareholder) atau emiten tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat melanggar prinsip syariah. Misalnya permainan yang tergolong judi, riba, jual beli gharar, dan lain sebagainya.

Selain itu, Emiten juga tidak boleh memproduksi, menjual, dan menawarkan apapun yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Sesuai dengan peraturan dan ketentuan dalam DSN-MUI. Selain itu, ada beberapa transaksi jual beli yang juga harus dihindari oleh para pelaku.

Apa Itu Trading Saham dan Bagaimana Menjalankannya Sesuai Syariah?

Perdagangan saham merupakan kegiatan jual beli dalam jangka pendek atas sertifikat kepemilikan suatu perseroan atau perseroan terbatas. Secara umum, sifat perdagangan ini dilakukan dalam jangka pendek terlihat pada harga pasar hariannya.

Maka dari itu, rasanya wajar saja jika investor selalu bisa melihat pergerakan harga dan dapat memperoleh keuntungan besar setiap hari. Semakin maraknya tentang hukum investasi saham dalam Islam membuat orang-orang bingung memulainya.

Meskipun telah diatur oleh Fatwa MUI, tapi tidak sedikit orang yang masih bingung menjalankannya sesuai syariah. Maka dari itu, kami menyediakan langkah-langkah untuk menjadi referensi Anda sebelum mulai melakukan trading:

  1. Selalu Mempelajari Analisa Perdagangan

Dalam melakukan trading, tidak ada investor yang ingin mengalami kerugian. Maka dari itu, sangat penting untuk mempelajari analisa perdagangan terlebih dahulu. Hal ini bisa menjadi modal awal Anda dalam melakukan trading.

Ada dua jenis analisa dalam trading, yaitu fundamental dan teknikal. Trading dengan analisis fundamental umumnya memperhatikan kondisi kesehatan perusahaan, ekonomi, dan industri lainnya. Analisis ini menggunakan indikator dari laporan keuangan perusahaan.

Sedangkan, melakukan trading dengan analisis teknikal berarti menggunakan data harga historis yang muncul dalam tren pasar saham. Umumnya, para investor saat ingin membeli atau menjual sahamnya akan memperhatikan sejarah pergerakan saham perusahaan.

  1. Tidak Masalah Menggunakan Modal Kecil

Bagi para trader profesional mungkin tidak akan ada masalah dengan modal. Namun, bagi Anda trader pemula tidak masalah jika memulai dari modal kecil terlebih dahulu. Misalnya Rp 200.000, Rp 500.000, semua tergantung dari kondisi finansial Anda.

Setelah Anda memiliki pengalaman trading yang mumpuni, maka tidak ada salahnya ke langkah lebih besar. Misalnya dengan mengumpulkan dana untuk trading saham. Hal tersebut bisa dilakukan dengan syariah hukum investasi saham dalam Islam.

  1. Gunakan Aplikasi Syariah Online Trading System (SOTS)

Bagi trader syariah akan sedikit lebih sulit karena tidak bisa sembarangan melakukan perdagangan. Semuanya harus sesuai dengan prinsip syariah atau ajaran Islam. Aplikasi SOTS hadir untuk memudahkan melakukan perdagangan syariah.

Adanya aplikasi ini tentu saja akan membantu Anda untuk lebih cepat memahami tentang perdagangan syariah. Maka hal ini juga akan membantu dalam mengerjakan hukum investasi saham sesuai syariah Islam.

  1. Selalu Melakukan Pengecekan

Setelah melakukan trading jangan hanya menunggu hasilnya tanpa melakukan pengecekan. Hal semacam ini justru dapat mendatangkan kerugian. Seperti investasi keuangan lainnya, perdagangan saham memerlukan tinjauan rutin.

Pastikan untuk memeriksa detailnya untuk melihat apakah ada kenaikan harga dan kapan harus membeli. Meninjau trading juga memudahkan Anda menemukan strategi yang akan memberi keuntungan paling banyak.

Dalil-dalil Al-Qur’an Mengenai Hukum Investasi Saham d****alam Islam

  1. Al-Baqarah (Ayat 275)

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

  1. An-Nisa (Ayat 29)

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

  1. Hadist Rasul

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).”

Sebagai masyarakat awam tentu saja sering menjadi pertimbangan berat untuk memulai berinvestasi. Ditambah lagi dengan berita-berita yang belum dapat dipastikan keasliannya. Namun, memahami tentang hukum investasi saham adalah hal yang perlu dilakukan.