Hukum trading forex MUI seringkali menjadi bahasan yang diperdebatkan oleh sebagian orang. Banyak makna didalamnya apakah trading forex itu diperbolehkan atau tidak jika dilihat dari perspektif Islam. Hal ini menjadi sebuah teka-teki yang harus diusut tuntas kejelasannya.

Seperti yang diketahui bersama bahwasanya memiliki sebuah trading saham akan memberikan dampak positif dan keuntungan bisa dibilang cukup besar. Mengapa demikian, karena jika saham atau dollar perusahaan mengalami kenaikan maka trading forex bisa menjadi profit.

Seringkali hal tersebut menjadi pertimbangan tersendiri bagi Anda atau calon investor yang ingin menanamkan sahamnya. Ada dua sisi yang pastinya dipertimbangkan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan manfaat daripada penanaman saham itu sendiri.

Perspektif Fatwa MUI Seputar Jual Beli Mata Uang

Forex sendiri merupakan sebuah transaksi dimana sebagai wadah untuk menukarkan mata uang asing. Forex bagi Anda yang belum mengetahuinya adalah sebuah singkatan dari foreign exchange. Jika di bahasa Indonesia memiliki arti valuta asing atau valas.

Hukum trading forex MUI pada dasarnya memang tidak diperbolehkan atau dalam artian haram diberlakukan. Namun transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya juga ada kalanya diperbolehkan dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Ada beberapa alasan yang menjadikan trading forex diperbolehkan dalam operasinya. Namun ada juga beberapa alasan dimana membutuhkan keahlian dan jam terbang yang tinggi dibandingkan saham lainnya. Hal ini tentunya harus diperhatikan bersama oleh calon investor.

  1. Tidak dipergunakan untuk spekulasi

Hukum trading forex MUI yang mana bisa dikatakan haram jika beroperasi namun juga boleh apabila tidak dipergunakan untuk spekulasi. Dalam pengoperasian saham pada dasarnya pasti mencari yang namanya profit atau keuntungan.

Keuntungan ini jika diterapkan niatnya dalam trading forex maka tidak diperbolehkan. Karena adanya unsur spekulasi adalah untuk berjaga-jaga terhadap kondisi masa depan yang tidak bisa diprediksi ke depannya.

  1. Ada kebutuhan transaksi untuk melakukan simpanan

Transaksi jual beli mata uang untuk kebutuhan transaksi diperbolehkan saja. Karena hal ini menjadi sebuah motif untuk melakukan transaksi antara satu orang ke orang lainnya yang sedang membutuhkan. Oleh karena itu diperbolehkan saja transaksi jual beli uang.

Hukum trading forex MUI di sini memang jelas untuk tidak diperbolehkan karena biasanya para trader melakukan bisnis ini memiliki motif lain. Ada yang digunakan untuk ajang mendapatkan profit sebesar-besarnya dan masih banyak lainnya.

  1. Jika transaksi dilakukan dengan mata uang sejenis

Dalam melakukan jual beli mata uang diperbolehkan apabila situasi pertukarannya menggunakan mata uang sejenis. Artinya di sini apabila menggunakan mata uang rupiah harus ditukarkan juga dengan memakai jenis rupiah. Tidak dianjurkan beda jenis uang.

Kadangkala di dunia trading sendiri kerap kali menggunakan mata uang yang tidak sama jenisnya. Contohnya menggunakan mata uang yang tidak memiliki bentuk fisik hanya disebutkan nominal saja mejadi sebuah ketidakjelasan di dalam trading forex.

Hukum Trading Forex MUI yang Wajib Diketahui

Seperti halnya dalam jual beli produk atau barang mendapatkan yang namanya sebuah keuntungan sewajarnya. Hal tersebut sebanding dengan adanya trading saham yang biasanya Anda mainkan ketika menjadi seorang calon investor.

Di sisi lain apabila ingin memutuskan untuk melakukan trading ternyata ada beberapa hal yang oleh MUI ada pelarangan. Pelarangan ini tentunya didasarkan berdasarkan sudut pandang menusut Islam. Berikut ini beberapa penjelasan tidak diperbolehkannya terkait alasan MUI.

  1. Adanya ketidakpastian dalam transaksi

Larangan pertama ini datang dari mayoritas ulama yang menganggap haramnya trading forex karena adanya unsur spekulasi. Selain itu adanya alasan ketidakpastian pada saat Anda melakukan transaksi dapat menjadi pertimbangan lainnya.

Spekulasi bisa diartikan sebagai membeli atau menjual sesuatu yang mungkin bisa mendatangkan untung cukup besar. Namun juga perlu diketahui bahwa ketika menggunakan konsep ini maka ada satu pihak saja yang akan diuntungkan.

Hukum trading forex MUI ini pada dasarnya lebih condong untuk mengungkapkan bahwa alasannya tidak setuju dengan adanya kegiatan transaksi trading. Bagi Anda calon investor bisa mempertimbangkan kembali adanya penawaran trading forex.

  1. Keyakinan alat tukar yang tidak diperbolehkan untuk jadi komoditas

Alasan kedua MUI terhadap larangan hukum trading forex MUI yaitu alat tukar tidak diperbolehkan untuk menjadi komoditas. Merujuk pada maqashid tentang pertukaran mata uang yang berbeda bahwa kegiatan trading adalah menukarkan uang.

Seharusnya sebuah alat tukar tidak boleh jika menjadi komoditas. Jika tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak alangkah baiknya jika uangnya disimpan saja digunakan keperluan lainnya.

Hal tersebut memang terlihat tidak terlalu penting untuk diperhatikan lebih jelas. Namun Anda juga harus melihat esensi dari uang yang sudah dijadikan alat tukar komoditas pastinya akan berbeda lagi.

  1. Adanya unsur riba pada Trading Forex

Berikutnya yaitu hukum trading forex MUI yang tidak diperbolehkan karena sebab adanya unsur riba di dalamnya. Trading forex dalam islam hukumnya memang haram dan sudah banyak juga masyarakat yang mengetahuinya.

Hal ini karena adanya unsur riba berupa penambahan kredit di dalam sistem atau cara kerja mainnya. Selain itu juga dengan adanya pertukaran atau uang yang dilakukan secara daring dapat mengakibatkan adanya riba nasiah.

Bagi Anda yang tidak mengetahui apa itu riba nasiah? Jadi, jenis riba yang memiliki bentuk penangguhan, penyerahan, atau penerimaan jenis barang ribawi dan dilakukan secara tidak normal. Misalnya saja dengan utang atau kredit kepada pihak terkait.

Ketika situasi yang menguntungkan memang tidak menjadi masalah terkait hukum trading forex MUI ini. Namun sebaliknya jika bangkrut maka dapat menyebabkan investor terpuruk lebih rugi lagi dan bisa melebih kata pailit.

Untuk bisa melunasi nya diperlukan waktu yang tidak sebentar dengan aset tidak kecil. Selain itu dari pihak MUI juga menilai trading forex ini bisa merusak ekosistem ekonomi, terutama investor. Karena banyaknya rekayasa, spekulasi hingga memperbesar utang.

  1. Jual beli alat tukar harus senilai dan dilakukan secara tunai

Mengacu pada hadits Rasulullah tentang jual beli alat tukar atau barter nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai saat itu juga. Jika jenis dan nilainya berbeda, maka jual alat tukar secara tunai.

Hukum trading forex MUI yang telah disebarkan bahwa hukumnya haram ini memang sudah ada jawabannya sedari zaman Rasulullah SAW. Transaksi yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan ladang bisnis karena satu dan lain hal tentunya.

Trading forex adalah aktivitas yang melibatkan produk tanpa wujud fisik. Tidak jelas keberadaan barangnya dan produk yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, hal ini menjadi langkah antisipasi jika nominal berbeda dengan perjanjian asli.

Bermain saham menjadi sebuah langkah bagus untuk Anda lakukan. Hal ini karena keuntungan yang diperoleh memang tidak kecil besaran nya alias bisa dikatakan besar profit. Namun hal ini juga diiringi dengan laporan keuangan yang sehat dari perusahaan tempat menanamkan modal.

Bagi Anda yang masih ingin memulai permainan saham ada beberapa langkah dan poin lainnya mesti diperhatikan. Salah satunya yaitu mengetahui adanya hukum trading forex MUI yang haram untuk dilakukan dengan ketentuan digunakan untuk transaksi tidak sesuai kaidah.