Informasi hukum trading emas dalam Islam tidak kalah penting untuk Anda ketahui lebih detail. Di mana bisnis investasi dengan produk emas hingga sekarang masih diminati banyak orang. Mereka mau melakukannya karena iming-iming keuntungan besar bisa didapatkan.

Hal itu dikarenakan Anda sebagai umat Islam yang sekaligus investor dan pebisnis tentu menginginkan kegiatannya selalu dalam keberkahan. Jika ingin berkah, sudah pasti bisnisnya harus sesuai syariat Islam, sehingga dipastikan halal untuk dilakukan.

Anda mungkin salah satu yang sudah berinvestasi emas sekarang. Atau mungkin, Anda berencana dalam waktu dekat ini ingin berinvestasi emas karena keuntungannya memang lumayan besar. Namun demikian, ketahui dulu hukum trading emas dalam Islam.

Mengenal Bisnis Investasi Emas Lebih Dekat

Anda yang membeli emas sekarang, lalu ingin menjualnya di tahun depan sangat mungkin harganya naik. Hal itu dikarenakan nilai emas tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang bisa diketahui.

Mulai dari ketersediaannya di pasar, kondisi keuangan dan ekonomi global, hingga jumlah orang yang memperdagangkannya baik secara offline atau online. Dengan kondisi semacam itu, maka harga emas bisa naik dan turun disesuaikan dengan kondisinya.

Sebelum membicarakan hukum trading emas dalam Islam, Anda perlu mengenal bisnis invetasi dahulu. Diketahui bisnis investasi beragam jenis dan macamnya yang bisa dilakukan sesuai keingingan serta kebutuhan masing-masing individu.

Di mana seseorang yang ingin berbisnis investasi harus memilih produk yang ingin diperjualbelikan. Misalnya, tanah, emas, mata uang asing, dan lain sebagainya. Salah satu yang menjadi produk investasi dan hingga sekarang masih banyak peminatnya, yaitu emas.

Anda mungkin yang sudah pernah melakukan jual beli emas tentu lebih memahaminya. Di mana emas dengan ukuran dan berat tertentu dapat dibeli dengan harga sesuai pasaran. Setelah itu, Anda menyimpan saja emasnya dengan harapan harganya akan naik.

Pada saat harganya naik nanti, Anda bisa menjualnya dan mendapatkan keuntungannya. Jadi, keuntungan yang didapatkan berasal dari selisih harga jual dan belinya. Semakin besar selisihnya, maka keuntungan yang didapatkan juga semakin tinggi.

Akan tetapi, Anda mungkin masih ragu saat menjalankan bisnis investasi emas semacam itu. Anda ingin mengetahui hukum trading emas dalam Islam lebih jelas dan detail. Dengan begitu, bisa diketahui hukumnya halal atau haram.

Bagaimana Hukum Trading Emas dalam Islam yang Sebenarnya?

Islam memang agama yang mengurus segala hal kehidupan manusia di dunia. Mulai dari hal terkecil hingga terbesar diatur dalam syariat Islam dengan tujuan agar jelas halal dan haramnya. Dengan begitu, tiap kegiatannya bisa membawa keberkahan tersendiri.

Begitu juga dengan trading emas yang sekarang menjadi sebuah bisnis investasi yang menguntungkan. Oleh karenanya, tidak heran jika banyak orang ikut berbisnis dan berinvestasi di dalamnya.

Dikatakan berbisnis karena memang ada aktivitas jual beli di dalamnya yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli. Adapun dikatakan berinvestasi karena produk emas yang diperjualbelikan tersebut akan disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, emas akan ditawarkan dan dijual di pasaran kepada orang lain tentu saja dengan harga lebih tinggi dibanding harga pembeliannya dulu. Lalu, bagaimana hukum trading emas dalam Islam semacam itu? Apakah hal tersebut halal atau haram?

Islam mengatur kegiatan jual beli secara umum dengan beberapa syarat yang jelas. Ada pihak penjual, pembeli, dan barang yang diperdagangkan. Ketiga rukun tersebut harus jelas sehingga jual belinya dikatakan sah dan halal.

Jika salah satunya tidak jelas atau tidak ada, maka hukum trading emas dalam Islam haram atau dilarang. Kaitannya dengan trading emas, semua pihak yang terlibat dalam proses jual belinya juga harus jelas.

Ada produsen atau pemilik emas batangan dan ada juga Anda sebagai pembeli. Sementara itu, produk emas yang diperjualbelikan juga sangat jelas dan nyata. Anda sebagai pembeli bisa melihat bahkan menyentuhnya langsung emas tersebut.

Dengan catatan, jual belinya secara offline di dunia nyata. Namun jika trading emas dilakukan secara online di dunia maya, Anda tidak bisa memegangnya langsung. Itulah penjelasannya.

Trading Emas Halal dalam Islam, tetapi Jauhi Riba

Setelah membaca uraian di subbab di atas, Anda sudah mengetahui sendiri bahwa hukum trading emas dalam Islam halal dan diperbolehkan. Asalkan semua rukunnya dipenuhi dan proses jual belinya tidak menyelisihi syariat Islam.

Terutama yang berkaitan dengan unsur Riba harus dijauhi. Hal itu dikarenakan Allah SWT sangat melarang umat Islam melakukan proses Riba. Apalagi menggunakan dan mengkonsumsi hasil jual beli berunsur riba yang berdosa besar.

Oleh karena itu, semaksimal mungkin Anda sekalian harus harus menjauhi riba dalam setiap proses jual beli. Tidak terkecuali, trading emas yang sekarang semakin berkembang luas. Tidak menutup kemungkinan ada unsur Riba di dalamnya yang menjadikannya haram.

Anda yang ingin berbisnis investasi dituntut lebih jeli dan teliti dalam melakukan kegiatan jual beli emas. Tidak ada salahnya bertanya dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada orang atau pihak yang lebih memahami masalah tersebut.

Pihak yang tidak hanya berpengalaman dalam trading emas saja, tetapi juga memahami cara jual belinya sesuai syariat Islam. Jual beli emas yang tidak ada unsur riba di dalamnya. Dengan begitu, hasil keuntungan yang Anda dapatkan benar-benar halal.

Semua itu bisa dimulai dari mengetahui hukum trading emas dalam Islam dahulu. Setelah memastikan jual belinya halal sesuai syariat Islam, Anda bisa segera menindaklanjutinya untuk mencari informasi perihal pihak yang menjual emas.

Penjual emas yang resmi dan terdaftar, sehingga produknya memang benar-benar asli dan tidak menipu. Langkah berikutnya yaitu mulai melakukan proses pembelian dan berinvestasi yang menguntungkan untuk masa depan.

Bisa Mencoba Trading Emas Online

Seiring perkembangan zaman, perdagangan emas yang dulu hanya bisa dilakukan secara langsung di dunia nyata. Sekarang, trading emas seperti itu juga bisa dilakukan secara online di dunia maya.

Dikarenakan cara online, maka Anda yang melakukannya harus memanfaatkan teknologi internet di peralatan gadget. Mulai dari mencari dan menemukan pihak penjual emas, berkonsultasi, bertransaksi jual beli, hingga proses investasi selanjutnya.

Semuanya itu dapat dilakukan hanya melalui smartphone atau telepon pintar yang Anda miliki sekarang. Sangat mudah dan praktis, bukan? Namun demikian, Anda tetap harus memastikan hukum trading emas dalam Islam secara online tidak melanggar syariatnya.

Secara umum, jual beli emas online diperbolehkan dengan catatan semua rukunnya jelas dan ada. Sementara itu, perihal penggunaan peralatan gadget berteknologi canggih, sehingga bisa menjalankan proses jual beli online.

Hal tersebut tidak bermasalah dan silakan dilakukan karena tujuannya untuk mempermudah proses jual belinya saja. Anda harus memastikan emas yang ingin dibeli harus ada dan sesuai akad jual belinya.

Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari tindak penipuan sekaligus mempraktikkan jual beli emas yang halal karena sesuai syariat. Jadi, hukum trading emas dalam Islam adalah halal, baik dilakukan secara offline atau online yang penting tidak menyalahi syariatnya.