Hukum trading rumaysho harus benar-benar dipahami, apalagi untuk para pemula yang ingin menjadi seorang trader. Terdapat beberapa hadish maupun ayat Al-quran yang membahas khusus mengenai uang yang tukar-menukar. Maka dari itu, hukum tersebut harus dipahami.

Dalam Majmu Al Fatawa, 19/251-252 dijelaskan bahwa mata uang atau dinar dan dirham pada asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya merupakan sebagai salah satu alat ukur agar bisa mengetahui nilai sebuah barang tertentu.

Arti dari hal tersebut adalah untuk mencegah orang-orang yang akan menjadikan uang sebagai komoditi. Syaratnya juga jelas mendesak para pedagang untuk tidak meraup keuntungan. Hukum trading rumaysho harus diperhatikan dengan jelas.

Kaidah Jual Beli Uang yang Harus Dipahami

Keduanya hanya bisa dimanfaatkan untuk media agar bisa melakukan transaksi tertentu. Fungsi uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda dengan komoditi lainnya yang dimanfaatkan oleh zatnya. Hukum trading rumaysho terbagi atas beberapa faktor penting.

Imam Al Ghozali Rahimahullah juga menjelaskan, bahwa orang yang melakukan transaksi riba dengan mata uang dinar maupun dirham. Sungguh seseorang telah kufur nikmat serta telah berbuat kezholiman. Sebab mata uang diciptakan hanya sebagai media bukan sebagai tujuan.

Hal tersebut bertentangan dengan tujuan semula uang diciptakan. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan menjual mata uang dirham dengan dirham yang mempunyai perbedaan nominal serta tidak diperbolehkan menjual secara berjangka.

Dalam HR. Muslim no 1587 dari ubadah bin shomith menyatakan bahwa Emas dengan emas, gandung dengan gandung, perak dengan perak, jewawut dengan jewawut, garang dengan garam dan kurma dengan kurma. Tidak mengapa jika takarannya tidak sama.

Jika jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu, asalkan dengan tunai dan langsung serah terima antara uang dan barangnya. Terdapat hadist lain yang mendukung yaitu HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no.1586 yang menyatakan bahwa menukar emas dan emas adalah riba.

Kecuali jika dilakukan dengan cara tunai. Dari hadist serta hukum trading rumaysho yang tertulis dapat disimpulkan, bahwa terdapat syarat dalam melakukan transaksi penukaran mata uang, yaitu menukar uang sejenis, syaratnya ada dua, jumlah nominalnya harus sama.

Kedua, serah terima dilakukan secara tunai. Menukar emas dengan mata uang tertentu, maksudnya adalah membeli emas harus memenuhi dua syarat tersebut, sehingga dapat diartikan emas dan mata uang tertentu merupakan barang yang sejenis.

Syarat selanjutnya adalah menukar uang yang berlainan jenis, contohnya seperti menukar rupiah dan riyal terdapat hukum trading rumaysho yang berlaku, yaitu serah terima wajib dilakukan secara tunai. Artinya berlangsung sebelum memisahkan diri dari majelis akad.

Maka dibolehkan jumlah nominal keduanya berbeda, sesuai dengan kurs yang ada di pasar pada hari tersebut, atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri. Kaidah pentingnya dalam sistem moneter di atas jelas sudah diabaikan oleh para ekonom di zaman modern.

Mereka sudah biasa dalam melalaikan syarat penukaran uang yang sejenis maupun tidak sejenis. Sehingga sangat mudah untuk terjerumus ke dalam riba. Akibatnya mata uang mengalami fluktuasi pada setiap saat yang dapat menyebabkan kezhaliman.

Bentuk Jual Beli y****ang Dilarang oleh Kaidah

Hukum trading rumaysho juga bisa dilihat dari berbagai bentuk jual beli yang dilarang oleh kaidah. Hal ini wajib dipahami dengan benar, agar tidak menimbulkan kekeliruan sehingga menghalalkan apa yang sebenarnya haram.

  1. Transaksi Forward

Transaksi forward sendiri merupakan transaksi penjualan maupun pembelian valuta asing atau disingkat dengan Valas yang mempunyai nilai yang sudah ditetapkan pada masa sekarang dan diberlakukan untuk jangka waktu yang akan datang.

Transaksi tersebut jelas tidak diperbolehkan, karena harga yang digunakan atau diperjanjikan dalam penyerahan akan dilakukan di kemudian hari. Padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang sudah disepakati.

  1. Pembayaran dan Pembelian Emas Menggunakan Kartu Kredit

Pada pembelian emas sendiri harus diserahkan secara tunai baik dari segi uang dan emasnya. Hal tersebut perlu menjadi perhatian, menggunakan kartu kredit artinya pembayaran belum lunas, dan belum bisa disebut sebagai serah terima secara tunai.

  1. Transaksi Spot

Transaksi spot merupakan transaksi dalam penjualan maupun pembelian valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, atau biasa disebut sebagai over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Transaksi tersebut jelas tidak memenuhi syarat dalam penukaran mata uang, yaitu harus tunai. Hal tersebut berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad, di tempat sebuah majelis yang sudah ditentukan.

Dalam hukum trading rumaysho, barang-barang atau transaksi yang dilarang seperti diatas, harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan kecurigaan, maupun menjerumuskan Anda ke dalam sebuah riba.

Jika belum terlalu paham, Anda bisa langsung mendatangi para ulama atau pakar ekonom untuk mendapatkan penjelasan yang lebih spesifik mengenai trading.

Hukum Trading Rumaysho Menurut Para Pakar

Para ulama bersama dengan pakar Ekonomi serta para praktisi di bursa saham sudah melakukan berbagai kajian mengenai trading. Kesimpulannya adalah keharaman yang wajib dihindari dari membeli saham adalah dengan pinjaman ribawi.

Jadi, boleh saja bertransaksi saham, hukum trading rumaysho menurut para pakar tidak mengharamkan hal tersebut, asalkan diterima secara tunai. Jadi, tidak mengandalkan uang pinjaman, atau menggunakan kartu kredit dalam pembayarannya.

Bentuk yang biasa dilakukan oleh para trader adalah menjadikan saham sebagai jaminan. Haramnya tindakan tersebut dapat menjerumuskan Anda ke dalam dosa besar. Sebab didalamnya terdapat riba yang dikuatkan oleh jaminan.

Aktivitas tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Berdasarkan pada nash hadist serta hukum trading rumaysho yang melaknat para pemakan riba, penulis, pemberi dan kedua saksinya. Selanjutnya yang menjadi titik keharapan transaksi tersebut adalah seseorang menjual yang bukan miliknya.

Rasulullah SAW sendiri melarang adanya jual beli sesuatu yang tidak dimiliki atau melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kepastiannya. Bentuk konkritnya seperti menjual saham yang bukan merupakan miliknya pada waktu akad yang sudah ditentukan.

Larangan dalam hukum trading rumaysho tersebut dapat bertambah kuat jika diisyaratkan dalam penyerahan harga kepada para trader untuk dimanfaatkan dengan menabungnya dengan bunga yang dapat diraih dengan kompensasi atas pemberian pinjaman.

Tips Trading Menurut Islam yang Wajib Dipahami

Menurut hukum trading rumaysho, terdapat beberapa syarat dan faktor yang harus ditaati agar transaksi yang melibatkan mata uang maupun barang tertentu bisa sah menurut hukumnya. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka transaksi bisa disebut haram hukumnya.

Tips yang pertama, sebelum melakukan transaksi jual beli di pasar modal, pastikan uang yang digunakan untuk transaksi tersebut didapatkan dengan cara yang halal, karena hal tersebut dapat berdampak besar bagi transaksi yang sedang dijalankan.

Kedua, pastikan penerimaan uang atau barang dalam bentuk tunai. Yang di mana, ketika Anda membeli, langsung diterima pada saat itu juga, tidak menunggu hingga berhari-hari bahkan bertahun-tahun. Hukum trading rumaysho dapat dipahami terlebih dahulu sebelum transaksi.