Baru-baru ini cuplikan video polisi yang menghentikan pengendara sepeda motor menjadi viral di sosial media. Polisi tampak melakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang sedang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Kita pasti sering melihat fenomena ini di jalan. Para pengendara sepeda motor sebenarnya memiliki niat yang baik yaitu untuk membantu pasien yang mungkin dalam keadaan sangat mendesak di dalam ambulans tersebut. Biasanya para pengawal ambulans ini akan meminta pengendara lainnya untuk menepi menjauhi ambulans sehingga ambulans dapat melewati situasi kemacetan.

Melalui postingan Fb seseorang yang membagikan video terkait kasus ini sebagaimana yang tampak pada gambar diatas. Postingan tersebut telah di respon ole 5,3 ribu tanggapan, 11 ribu komentar dan 11 ribu dibagikan.

Bagaimana dasar hukumnya? Dasar hukumnya adalah pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pihak kepolisian merupakan pihak yang berwenang untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan terlaksananya ketertiban lalu lintas termasuk pengawalan ambulans.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tetap melakukan pengawalan terhadap ambulans yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,-

Dengan adanya tindakan ini pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans.

Kamu dapat membaca Undang-Undang tersebut DISINI.