Jika Anda adalah seorang muslim yang berminat menjadi trader, sebaiknya pelajari dahulu seperti apa hukum trading yang halal dan legal, baik menurut Islam maupun peraturan negara. Dengan demikian, aktivitas jual beli Anda bisa lebih terjamin baik, benar, dan aman.

Secara umum, negara mengatur berbagai hal terkait perizinan resmi dari setiap aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk finansial. Adapun agama mengatur kehidupan umatnya dalam berbagai aspek dari sisi syariah dengan mengacu pada ajarab Al-Qur’an dan juga hadis.

Keduanya merupakan komponen yang sama-sama krusial dan harus diperhatikan. Jika tradingnya tidak dilakukan secara halal, maka Anda tidak akan mendapat berkah. Sedangkan jika tradingnya dilakukan secara ilegal, besar kemungkinan transaksi Anda tidak aman.

Seperti Apa Hukum Trading di Islam dan di Indonesia?

Secara umum, prinsip trading sebenarnya sudah dilaksanakan sejak zaman Rasullah dahulu. Contohnya yaitu melalui kegiatan jual beli emas atau perak di masa Rasulullah yang transaksinya dilakukan secara tunai alias kontan dengan cara menyetarakan nilai tukarnya.

Untuk mengetahui seperti apa hukum trading dalam Islam, Anda perlu mengetahui kaitannya dengan jual beli menurut syariah. Pada dasarnya, trading adalah aktivitas jual beli aset berharga, sehingga bisa disamakan berdasarkan prinsip jual beli pada masa Rasulullah dulu.

Adapun menurut aspek legalitas di Indonesia, trading diatur dalam peraturan perundang-undangan secara resmi. Salah satunya seperti UU No. 10 Tahun 2011 terkait Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang jual beli dalam bentuk aktivitas trading.

Selain itu, lembaga yang berwenang mengawasi aktivitas perdagangan berjangka sesuai dengan seperti apa hukum trading adalah OJK dan BAPPEBTI. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan, sedang BAPPEBTI adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Jenis Trading yang Halal di Dalam Agama Islam

Pada dasarnya, terdapat berbagai jenis instrumen yang kerap diperjualbelikan sebagai aset di dalam aktivitas trading. Namun jika ditinjau berdasarkan ketentuan dalam syariat Islam, hanya terdapat beberapa saja yang termasuk dalam kategori mubah atau boleh, yaitu:

  1. Mata Uang Asing

Aset berupa mata uang asing, berdasarkan fatwa No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf) hukumnya adalah mubah (boleh). Dengan syarat, transaksinya tidak boleh dilakukan untuk spekulasi yang berpotensi mendekati judi, dilakukan untuk berjaga-jaga, harus setara, terdapat kurs (nilai tukar), dan bersifat tunai atau kontan (al-taqabudh).

  1. Emas

Untuk mengetahui seperti apa hukum trading logam mulia emas menurut Islam, bisa dilihat berdasarkan No.77/DSN-MUI/V/2010 terkait jual beli emas secara digital. Adapun hukumnya adalah mubah atau ja’iz selama emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang).

  1. Saham

Jual beli saham di bursa efek telah diatur hukumnya pada beberapa fatwa dari MUI. Salah satu di antaranya adalah fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011 yang mengatur tentang jenis transaksi mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut syariah Islam.

  1. Kripto

Untuk mengetahui seperti apa hukum trading cryptocurrency alias mata uang digital sebenarnya tidak semudah ketiga aset di atas. Pasalnya, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait aturan perdagangan mata uang digital kripto menurut syariat dan ajaran Islam.

Sejauh ini, MUI hanya menyebutkan bahwa kripto haram sebagai mata uang. Namun sebagian ulama secara umum berpendapat bahwa sebagai komoditas jual beli, hukumnya adalah mubah jika transaksinya dilaksanakan sebagaimana syariat jual beli mata uang (al-sharf).

Selain keempat instrumen di atas, sebenarnya ada satu lagi jenis transaksi yang kerap disalahartikan sebagai trading, yaitu binar option. Padahal, mayoritas orang tidak mengetahui seperti apa hukum trading binary option dari perspektif agama maupun hukum negara.

Pada dasarnya, transaksi binary option justru lebih menyerupai judi online dibanding perdagangan aset, sehingga secara otomatis dikategorikan hukumnya adalah haram. Apalagi secara resmi, hingga saat ini tidak payung hukum legal yang mengatur terkait binary option.

Selain mengetahui apa hukum trading menurut Islam serta jenis-jenisnya, Anda juga perlu mengetahui jenis jual beli yang legal dan resmi menurut peraturan di Indonesia. Sesuai dengan aturan pemerintah, saat ini ada 4 jenis instrumen yang berstatus legal di Indonesia.

Sebagaimana jenis trading yang legal dalam Islam, jenis instrumen atau aset tradingnya yaitu meliputi mata uang asing, emas, saham, dan kripto. Adapun deskripsi terkait jenis aset sekaligus cara kerjanya adalah sebagai berikut:

  1. Mata uang asing alias valuta asing (forex atau valas), mekanisme tradingnya dilakukan dengan cara menjual dan membeli berbagai mata uang asing dari seluruh dunia. Pembeli melakukan transaksi sesuai dengan nilai atau kurs yang berlaku, lalu menjualnya kembali saat nilainya berubah naik tergantung kondisi pasar forex.
  2. Emas, mekanisme tradingnya adalah dengan melakukan jual beli emas baik secara langsung maupun digital dan memanfaatkan naik turunnya nilai emas sebagai momentum menjual ataupun membeli.
  3. Saham atau bursa efek, mekanisme tradingnya berupa jual beli efek (surat berharga) dalam bentuk saham, obligasi, surat berharga komersial, dan lain-lain. Sama seperti forex, cara kerja transaksinya adalah dengan memanfaatkan naik turunnya nilai saham tersebut di bursa efek alias pasar modal.
  4. Mata uang digital kripto (cryptocurrency), adalah salah satu instrumen baru dimana mekanisme tradingnya adalah dengan memperjualbelikan aset kripto dalam berbagai jenis, mulai dari Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain.

Untuk mengetahui seperti apa hukum trading suatu instrumen dan platform tradingnya, bisa dilihat melalui lembaga resmi yang mengaturnya. Anda bisa mengeceknya melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Khusus instrumen berupa saham, platform atau aplikasi tradingnya terdaftar secara legal di OJK. Sedangkan izin dan legalitas untuk trading forex, emas, dan kripto, terdaftar secara resmi sekaligus diawasi oleh BAPPEBTI di bawah naungan dair Kementerian Perdagangan Indonesia.

Setelah mengetahui seperti apa hukum trading dari sisi agama dan negara, saatnya mempelajari bagaimana cara menjalankannya secara halal dan legal sesuai hukumnya. Jika Anda adalah seorang trader, berikut cara yang bisa Anda coba terapkan:

  1. Sebelum memilih sebuah instrumen atau platform jual beli, periksa terlebih dahulu legalitasnya di website OJK maupun BAPPEBTI. Contohnya, Anda dapat memeriksa aplikasi trading yang sudah terdaftar di webnya. Contoh lain untuk jual beli kripto, Anda juga bisa mengecek aset kripto apa saja yang sudah terdaftar secara legal.
  2. Hindari instrumen maupun platform trading yang mengandung unsur ketidakpastian (spekulasi), sebab hal tersebut bisa mengarah pada perjudian. Agar lebih pasti, sebaiknya pilihlan platform yang telah memberi opsi trading syariah bagi penggunanya.
  3. Salah satu aspek penyebab transaksi tradingnya menjadi haram adalah karena terdapat riba. Sebaiknya, hindari risiko terjadinya riba saat bertransaksi dengan cara memilih platform tanpa bunga ataupun fee tambahan secara berlebihan.

Selain menerapkan ketiga cara di atas, salah satu tips praktis adalah dengan memilih perusahaan atau platform yang sudah menerapkan Sharia Online Trading System (SOTS). Sistem ini dikembangkan khusus bagi trader atau investor untuk bertransaksi secara syariah.

Apapun jenis aset maupun platform tradingnya, pastikan aktivitas jual beli Anda telah sesuai dengan berbagai aturan agama maupun hukum negara yang berlaku. Anda juga bisa berkonsultasi bersama ahlinya untuk mengetahui seperti apa hukum trading secara rinci.